
Platinum Site - Rapat paripurna DPR tentang BBM yang ditunggu-tunggu akan dimulai pukul 13.30 WIB. Ketua DPR Marzuki Alie siap memimpin rapat paripurna. Dia akan mengutamakan musyawarah mufakat. Jika tak tercapai, voting terhadap Pasal 7 ayat 6 A RUU APBN-P tentu tak bisa dihindari.
"Memimpin rapat politik tinggi hadapi dengan santai saja," ujar Marzuki Alie saat ditanya mengenai kesiapannya memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jumat (30/3/2012).
Sebelumnya, DPR telah membuka rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu sudah membahas tiga agenda. Rapat ini kemudian diskors pukul 11.00 WIB untuk dilanjutkan siang nanti.
"Rapat paripurna kita skors, dilanjutkan 13.30 WIB soal RAPBN-P 2012, Kita ini kan negara demokrasi. Jadi kita utamakan musyawarah mufakat. Kalau musyawarah mufakat tidak memungkinkan, baru pemungutan suara atau voting," beber Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat.
"Kita utamakan musyawarah, kalau tidak memungkinkan baru voting," ulangnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR nanti tidak akan membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan harga BBM, namun membahas perangkat aturan bagi pemerintah sebagai dasar pijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
DPR nantinya akan memutuskan menerima atau tidak usulan pemerintah untuk menambahkan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012.
Pasal itu memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Bila pasal ini disetujui DPR, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. Pasal itu merupakan kunci dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga pukul 04.00 WIB subuh, enam fraksi memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pasal ini. Keenam fraksi itu adalah Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB.
Sementara tiga fraksi berkukuh menolak amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
0 komentar:
Posting Komentar