Search

Jumat, 06 April 2012

Sopir Truk Pasir Terancam 12 Tahun Penjara



  

Platinum Site- Sopir truk pasir, Aji Solihin alias Mamad (24), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di tol Cawang-Jagorawi pagi tadi yang menyebabkan lima orang tewas.
Aji hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jika terbukti lalai, Aji bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Hasil interogasi ternyata dia mengantuk karena dua hari belum tidur tapi tetap narik terus," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (6/4/2012), saat dihubungi wartawan.
Dengan alasan itu, kata Rikwanto, penyidik akhirnya menjerat Aji dengan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pasal itu yakni 12 tahun penjara.
"Karena adanya unsur kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor padahal diketahui sedang dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun jiwa orang lain," kata Rikwanto.
Adapun, Aji ditangkap penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat siang tadi di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Saat ditangkap, Aji diketahui bekerja di KBN Marunda sejak enam bulan lalu.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di dalam jalan tol Cawang-Jagorawi KM 03.600, Jakarta Timur pada Jumat (6/4/2012) pukul 02.25.
Saat itu, truk B 9466 JU, B 9007 VW, dan B 9298 JK sedang parkir di pinggir jalan tiba-tiba saja datang truk tronton B 9113 UYT yang membawa pasir menghantam semua kendaraan itu.
Akibatnya, lima orang pekerja pengaspal jalan tewas dalam peristiwa itu. Mereka adalah Ichsan, Yudi, Jenu, Rustono, dan Dwi. Sementara luka berat berjumlah empat orang. Mereka adalah Wanda, Suhanda, Daswan, dan Agus.
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Platinum Site 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all